Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 230.756.000.000,00, belanja sebesar Rp. 241.853.624.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. -11.097.624.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 13.597.624.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 11.097.624.000,00. Lampiran-lampiran yang terdiri dari ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar aktiva tetap daerah dan daftar dana cadangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Banjarbaru menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional.