For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 01 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 01/2007 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 01 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 01 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2007Publication Date:22 Januari 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date29 Januari 2007
Publication Date22 Januari 2007
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengenakan pajak atas kegiatan hiburan sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup: - **Objek Pajak:** Semua penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film bioskop, pertunjukan kesenian tradisional, pertunjukan di hotel dan restoran, sirkus, pertandingan olahraga, kolam renang, dan lainnya. - **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan. - **Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. - **Tarif Pajak:** Bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film bioskop 20%, pertunjukan kesenian tradisional 5%, dan lainnya. - **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan. - **Tata Cara Pemungutan:** Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Jika tidak dibayar setelah jangka waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. - **Pembayaran:** Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.