For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Bondowoso 9/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Bondowoso
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentBondowoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut mencakup: * **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp. 104.943.221.616,41, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.892.991.110.213,75. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan. * **Belanja Daerah:** Mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.565.956.679,22, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.004.346.830.509,38. Peningkatan ini terjadi pada Belanja Langsung, sementara Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan. * **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan daerah meningkat sebesar Rp. 110.509.178.295,63, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 121.355.720.295,63. Peningkatan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA).

(-)

(-)