For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 85 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1971 tentang Penugasan Kepada Menteri Pertanian dalam Pembinaan Tanaman Karet Baik Karet Perkebunan Besar Maupun Perkebunan Kecil

Also known as: Keppres 85/1971 · Keppres No. 85 Tahun 1971 · Keppres Nomor 85 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 1971Publication Date:19 Desember 1971
Kehutanan & PerkebunanPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Kepada Menteri Pertanian dalam Pembinaan Tanaman Karet Baik Karet Perkebunan Besar Maupun Perkebunan Kecil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Desember 1971
Publication Date19 Desember 1971
Place of EnactmentJakarta

Keputusan Presiden ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 293 Tahun 1968.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu karet alam Indonesia dengan mengarahkan produksi karet menjadi 'crumb-rubber'. Menteri Pertanian bertanggung jawab atas pembinaan tanaman karet, termasuk penelitian dan penyuluhan intensifikasi penanaman, penyediaan bibit unggul, pemupukan, pemberantasan hama, dan pengolahan yang baik. Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas pembinaan industri pengolahan karet untuk menghasilkan karet alam yang memenuhi standar pasar dunia. Menteri Perdagangan bertanggung jawab atas penelitian dan penentuan mutu karet serta memperbaiki tata niaga karet rakyat. Koordinasi pelaksanaan tugas ini diserahkan kepada Menteri Perindustrian.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, tugas 'Panitya Kerdja Crumb-Rubber' yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 293 Tahun 1968 diubah menjadi membantu Menteri Perdagangan.

(-)