For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bone Bolango

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 1/2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2016Publication Date:5 Januari 2016
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bone Bolango
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date05 Januari 2016
Publication Date05 Januari 2016
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bone Bolango sebagai perangkat pemerintah daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat memiliki fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan penegakan perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (dengan Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, serta Seksi Penyelidikkan dan Penyidikan), Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (dengan Seksi Operasi dan Pengendalian, serta Seksi Kerjasama), Bidang Perlindungan Masyarakat dan Sumber Daya Aparatur (dengan Seksi Bina Potensi Masyarakat, serta Seksi Teknis Fungsional), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum kecamatan secara ex-officio. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat merupakan jabatan struktural Eselon II/b, Sekretaris dan Kepala Bidang Eselon III/b, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi Eselon IV/a.

(-)

(-)