Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bone Bolango sebagai perangkat pemerintah daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat memiliki fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan penegakan perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (dengan Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, serta Seksi Penyelidikkan dan Penyidikan), Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (dengan Seksi Operasi dan Pengendalian, serta Seksi Kerjasama), Bidang Perlindungan Masyarakat dan Sumber Daya Aparatur (dengan Seksi Bina Potensi Masyarakat, serta Seksi Teknis Fungsional), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum kecamatan secara ex-officio. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat merupakan jabatan struktural Eselon II/b, Sekretaris dan Kepala Bidang Eselon III/b, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi Eselon IV/a.