on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau Untuk Pengolahan Kopi Instan
Also known as: Permenperin 54/2020 · Permenperin No. 54 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) bagi industri pengolahan kopi instan. Latar belakang kebijakan ini adalah penggunaan sumber daya air dan energi yang besar dalam proses produksi kopi instan, sehingga diperlukan pengaturan persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan perusahaan industri, serta menetapkan persyaratan teknis dan manajemen yang harus dipenuhi oleh industri pengolahan kopi instan. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Sedangkan persyaratan manajemen mencakup kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Perusahaan yang memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.