For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 7/2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2016Publication Date:21 Desember 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date13 Januari 2016
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentCurup

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat bertujuan untuk mengatur kegiatan pertambangan rakyat agar lebih tertib, berdayaguna, berhasil guna, dan berwawasan lingkungan. Latar belakangnya adalah potensi mineral logam, bukan logam, dan batuan yang tersebar di wilayah kabupaten, serta perlunya meningkatkan pembangunan ekonomi lokal melalui pertambangan rakyat.

Peraturan ini mengatur penggolongan bahan tambang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kriteria tertentu, seperti cadangan mineral sekunder di sungai, cadangan primer logam dengan kedalaman maksimal 25 meter, dan luas maksimal WPR 25 hektare. Penetapan WPR dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan berkonsultasi dengan DPRD.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ditetapkan oleh Bupati berdasarkan permohonan dari penduduk setempat, kelompok masyarakat, atau koperasi, setelah WPR ditetapkan. Luas wilayah IPR bervariasi, yaitu maksimal 1 hektare untuk perseorangan, 5 hektare untuk kelompok masyarakat, dan 10 hektare untuk koperasi. IPR berlaku paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang IPR memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan, serta bantuan modal. Mereka juga wajib mematuhi peraturan keselamatan kerja, mengelola lingkungan hidup, membayar iuran, dan menyampaikan laporan kegiatan.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan limbah, pelaksanaan pertambangan rakyat, penggunaan tanah, perlindungan masyarakat, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar WPR. Pemegang IPR wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikonsultasikan dengan berbagai pihak.

1. Terhadap perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan dimaksud dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 23 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IPR. 2. Usaha penambangan tanpa IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 3. Pemegang IPR yang menyampaikan laporan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimaan diatur dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 4. Pengeluaran IPR yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan penyalahgunaan kewenangan diberi sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.