on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Also known as: Peraturan ANRI 11/2022 · Peraturan ANRI No. 11 Tahun 2022 · Peraturan ANRI Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, menjaga kewibawaan, dan ketertiban penggunaan pakaian dinas, serta menunjukkan identitas sebagai pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Peraturan ini mengatur jenis dan penggunaan pakaian dinas yang meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Batik Korpri, dan Pakaian Batik Nusantara. Setiap pegawai wajib mengenakan pakaian dinas dan kelengkapannya dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Pembinaan dan pengawasan penggunaan pakaian dinas dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi yang menjadi atasan pegawai.