on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Tanjungpura
Also known as: Permen Ristekdikti 119/2016 · Permen Ristekdikti No. 119 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 119 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Tanjungpura sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Kebijakan ini mengatur pembagian kelas jabatan yang terdiri dari jabatan struktural dan fungsional di Universitas Tanjungpura. Penetapan kelas jabatan ini didasarkan pada hasil evaluasi yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Tanjungpura.