on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Also known as: Perda Kota Bekasi 2/2014 · Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Bekasi ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran udara di Kota Bekasi, dengan fokus pada pencegahan, pengurangan emisi, dan perlindungan kualitas udara bersih dan sehat. Sasaran pengendalian meliputi pengurangan emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak, peningkatan kesadaran pelaku usaha, dan peningkatan ketaatan masyarakat.
Peraturan ini mengatur pengelolaan kualitas udara yang meliputi inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, dan penanggulangan keadaan darurat. Setiap orang atau badan usaha yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara wajib mentaati baku mutu dan melakukan pengelolaan kualitas udara sesuai peraturan perundang-undangan. Usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL sesuai ketentuan yang berlaku.
Walikota berwenang menetapkan baku mutu udara ambien daerah berdasarkan status mutu udara ambien dan peraturan perundang-undangan. Pengendalian pencemaran udara meliputi penetapan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi sumber tidak bergerak, baku tingkat gangguan, ambang batas emisi gas buang, dan kebisingan kendaraan bermotor. Peraturan ini juga mengatur pemantauan emisi, perlindungan iklim dan lapisan ozon, serta pengembangan ruang terbuka hijau.