For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Also known as: Perda Kota Bekasi 2/2014 · Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2014Publication Date:13 Februari 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Pencemaran Udara
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date13 Februari 2014
Publication Date13 Februari 2014
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi.

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran udara di Kota Bekasi, dengan fokus pada pencegahan, pengurangan emisi, dan perlindungan kualitas udara bersih dan sehat. Sasaran pengendalian meliputi pengurangan emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak, peningkatan kesadaran pelaku usaha, dan peningkatan ketaatan masyarakat.

Peraturan ini mengatur pengelolaan kualitas udara yang meliputi inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, dan penanggulangan keadaan darurat. Setiap orang atau badan usaha yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara wajib mentaati baku mutu dan melakukan pengelolaan kualitas udara sesuai peraturan perundang-undangan. Usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL sesuai ketentuan yang berlaku.

Walikota berwenang menetapkan baku mutu udara ambien daerah berdasarkan status mutu udara ambien dan peraturan perundang-undangan. Pengendalian pencemaran udara meliputi penetapan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi sumber tidak bergerak, baku tingkat gangguan, ambang batas emisi gas buang, dan kebisingan kendaraan bermotor. Peraturan ini juga mengatur pemantauan emisi, perlindungan iklim dan lapisan ozon, serta pengembangan ruang terbuka hijau.

(-)

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan mengenai pengendalian pencemaran udara, dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Jenis sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, pencabutan atau pembatalan izin, penutupan/penyegelan/penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda administrasi paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 30 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).