For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 109 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 109 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Nias Selatan 109/2015 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 109 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 109 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 September 2015Publication Date:15 September 2015
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Effective Date15 September 2015
Publication Date15 September 2015
Place of EnactmentTeluk Dalam

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Desa dengan tujuan memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pengadaan barang/jasa di Desa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel. Ruang lingkupnya meliputi pengadaan melalui swakelola dan penyedia barang/jasa, serta pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima. Pengadaan barang/jasa melalui penyedia meliputi nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00, di atas Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00, dan di atas Rp. 200.000.000,00. TPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan, termasuk RAB dan spesifikasi teknis. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa diawasi oleh Bupati dan masyarakat setempat. Pembayaran harus didukung bukti lengkap dan sah, disahkan oleh Sekretaris Desa. Kemajuan pelaksanaan dilaporkan kepada Kepala Desa, dan hasil pengadaan diserahkan dengan Berita Acara Serah Terima.

1. Dalam masa transisi selama pemberlakuan Peraturan Bupati ini, Bupati dapat membentuk Tim Asistensi Desa. 2. Tim Asistensi Desa terdiri dari: Unit Layanan Pengadaan; Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan Unsur lain terkait di Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. 3. Tugas dan fungsi Tim Asistensi Desa meliputi: meningkatkan kapasitas SDM; dan melakukan pendampingan pengadaan barang/jasa. 4. Pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap sah. 5. Pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini dapat dilanjutkan dengan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)