For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 229 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 229 Tahun 1952 tentang Pengiriman Delegasi Ke New York Untuk Menghadiri Sidang Biasa Ke 7 Dari Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Di New York

Also known as: Keppres 229/1952 · Keppres No. 229 Tahun 1952 · Keppres Nomor 229 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:26 September 1952
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengiriman Delegasi Ke New York Untuk Menghadiri Sidang Biasa Ke 7 Dari Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Di New York
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 September 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan susunan delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri Sidang Biasa ke-7 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Delegasi terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota, dan staf utama yang berasal dari berbagai instansi pemerintah. Keputusan ini juga mengatur ketentuan perjalanan dan tinggal delegasi, termasuk pemberian uang harian, uang saku, dan tunjangan lainnya. Selain itu, diatur pula dana dan perbekalan untuk kegiatan delegasi selama konferensi, serta tanggung jawab dan pelaksanaan tugas di lapangan. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kehadiran dan partisipasi aktif Indonesia dalam sidang PBB tersebut.

(-)

(-)