on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 1964 tentang Pengawasan dan Penilaian Pembangunan
Also known as: PERPRES 8/1964 · PERPRES No. 8 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 8 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan pelaksanaan Pembangunan Nasional Semesta Berencana berjalan dengan lancar dan efisien. Tujuannya adalah untuk mengawasi dan menilai kemajuan pembangunan, mengatasi hambatan, dan menjamin objektivitas hasil pengawasan dan penilaian.
Ketentuan Substansial: BAPPENAS bertugas membantu Presiden dalam pengawasan dan penilaian pembangunan. Hubungan antara BAPPENAS dan BAKOPDA diatur untuk mencapai hasil yang optimal. BAPPENAS bekerja sama dengan Bank Pembangunan Indonesia dan berwenang meminta informasi dari berbagai pihak terkait. Pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan wajib memberikan fasilitas yang diperlukan untuk pengawasan dan penilaian.