on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang
Also known as: PMK 77/2024 · PMK No. 77 Tahun 2024 · PMK Nomor 77 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tanpa melalui lelang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas serta melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan panduan rinci mengenai proses penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tanpa lelang, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN.