Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku bertujuan untuk mengatur penataan ruang di kawasan perbatasan negara, khususnya di Provinsi Maluku. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, melindungi keanekaragaman hayati, serta mendorong kemandirian dan daya saing kawasan perbatasan. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang, dengan fokus pada pengembangan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan.