Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dalam menentukan tindakan yang berpotensi mengarah pada gratifikasi, mewujudkan lingkungan BAPETEN yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), membangun integritas Pegawai, serta menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel. Peraturan ini mengatur tentang gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), mekanisme pelaporan, penanganan laporan gratifikasi, hak dan perlindungan pelapor, serta penghargaan.
Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada UPG atau KPK. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas wajib ditolak, kecuali dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan penolakan. Terdapat pengecualian jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, seperti pemberian dalam keluarga, keuntungan dari investasi pribadi yang berlaku umum, manfaat dari koperasi, perangkat dalam kegiatan kedinasan, hadiah promosi, penghargaan dari kejuaraan yang diikuti dengan biaya sendiri, penghargaan dari pemerintah, hadiah undian yang berlaku umum, kompensasi atas profesi di luar kedinasan, kompensasi terkait kegiatan kedinasan yang telah ditetapkan standar biayanya, karangan bunga, pemberian terkait acara adat/agama dengan batasan nilai, pemberian terkait musibah, pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut/pensiun/mutasi jabatan dengan batasan nilai, pemberian sesama rekan kerja yang tidak terkait kedinasan dengan batasan nilai, hidangan atau sajian yang berlaku umum, dan cendera mata/plakat kepada instansi.
Pengendalian gratifikasi di lingkungan BAPETEN dilaksanakan oleh Kepala Badan dengan membentuk UPG. UPG bertugas menyusun identifikasi titik rawan gratifikasi, berkoordinasi dengan KPK, menyediakan informasi pelaporan, menerima dan menganalisis laporan, melakukan konfirmasi, meneruskan laporan ke KPK, mengelola laporan penolakan, meminta data terkait pemantauan pengendalian gratifikasi, melaporkan rekapitulasi, menyampaikan hasil pengelolaan dan usulan kebijakan kepada Kepala Badan, melakukan sosialisasi, memelihara objek gratifikasi, mencatatkan objek menjadi barang milik negara, menyampaikan hasil penetapan status KPK, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.