Undang-Undang ini membentuk Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dengan daerah hukum meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Pembentukan ini bertujuan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Surabaya dan mempercepat penyelesaian perkara banding. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya dikurangi dengan wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Undang-undang ini merupakan respons terhadap perkembangan ketatanegaraan yang mengamanatkan keberadaan Pengadilan Tinggi di setiap Daerah Tingkat I, sejalan dengan keberadaan Pengadilan Negeri di setiap Daerah Tingkat II.