For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Keprotokolan Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Perka BSN 8/2013 · Perka BSN No. 8 Tahun 2013 · Perka BSN Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2013Publication Date:15 Februari 2013
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePedoman Keprotokolan Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date15 Februari 2013
Publication Date15 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini bertujuan untuk memberikan pedoman keprotokolan di lingkungan BSN. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang mengatur Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh BSN.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tata Tempat: Menentukan urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, pejabat BSN, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi BSN. Urutan prioritas diatur secara rinci, dimulai dari Presiden hingga pimpinan organisasi keagamaan tingkat nasional.
  2. Tata Upacara: Mengatur pelaksanaan upacara dalam Acara Resmi BSN, termasuk upacara bendera (HUT Proklamasi, hari besar nasional, HUT BSN) dan upacara bukan bendera (pelantikan, pengambilan sumpah, penandatanganan kerjasama, dll.). Tata urutan, tata bendera, tata lagu kebangsaan, dan tata pakaian diatur dalam peraturan ini.
  3. Tata Penghormatan: Mengatur pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh BSN, termasuk penghormatan dengan bendera negara, lagu kebangsaan, dan bentuk penghormatan lainnya.

Penyelenggaraan keprotokolan Acara Resmi di BSN dilaksanakan oleh Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha. Acara Resmi dapat diselenggarakan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan/atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)