For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa

Also known as: Perda Kabupaten Blora 4/2017 · Perda Kabupaten Blora No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2017Publication Date:18 Januari 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date18 Januari 2017
Publication Date18 Januari 2017
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2002 Nomor 25 Seri E Nomor 17).

Peraturan Daerah Kabupaten Blora ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Pamong Desa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa penghasilan kepala desa dan perangkat desa diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Selain itu, besaran penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, dan penerimaan lainnya yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2002. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka kedudukan keuangan kepala desa dan pamong desa akan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bupati yang berlaku.

(-)

(-)