For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1948 tentang Mempercepat Pemeriksaan Perkara Pidana dalam keadaan bahaya

Also known as: PP 26/1948 · PP No. 26 Tahun 1948 · PP Nomor 26 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:25 September 1948Publication Date:24 September 1948
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMempercepat Pemeriksaan Perkara Pidana dalam keadaan bahaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 September 1948
Publication Date24 September 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara pidana dalam situasi darurat guna meningkatkan kekuatan preventif hukum pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban negara. Dalam keadaan bahaya, batasan hukuman penjara satu tahun yang diatur dalam Pasal 335 Herzien Inlandsch Reglement tidak berlaku untuk pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tentara pada tingkat pertama. Peraturan ini diberlakukan segera setelah diumumkan.

(-)

(-)