For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 6/2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:29 Mei 2009
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date-
Publication Date29 Mei 2009
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional sebagai bukti pertanggungjawaban pemerintah daerah dan memori kolektif bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggara kearsipan terdiri atas Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Organisasi Nonpemerintah, dan Perorangan. Gubernur bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kearsipan oleh pihak lainnya. Fungsi ini dilaksanakan oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD).
  2. Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan norma, standar, dan pedoman kearsipan, mengembangkan sistem kearsipan, mengangkat jabatan fungsional Arsiparis, menetapkan kebijakan di bidang sarana dan prasarana kearsipan, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kearsipan.
  3. Setiap instansi wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Masyarakat wajib mentaati peraturan kearsipan dalam setiap permintaan pelayanan informasi.
  4. Arsip dikelompokkan menjadi Arsip Dinamis (aktif dan inaktif) dan Arsip Statis. Arsip aktif dikelola oleh unit pengolah, arsip inaktif dipindahkan ke BPAD, dan arsip statis dikonsultasikan ke Arsip Nasional Republik Indonesia.
  5. Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi pengelolaan arsip aktif (penciptaan, penataan, penggunaan, penyimpanan, perawatan, penyusutan) dan pengelolaan arsip inaktif (penataan, penyimpanan, penggunaan, perawatan, penyusutan).
  6. Pengelolaan Arsip Statis meliputi pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, dan penggunaan.
  7. Peraturan ini juga mengatur prasarana dan sarana kearsipan, sumber daya manusia (pengangkatan pejabat fungsional Arsiparis), pembinaan dan pengawasan, pelaporan, kerja sama, peran serta masyarakat, dan pelayanan kearsipan.

(-)

1. Setiap Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 15 dikenai sanksi administrasi. 2. Orang yang lalai menyebabkan kerusakan arsip/tempat penyimpanan arsip dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Orang yang lalai menyebabkan hilangnya informasi/arsip dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Orang yang sengaja dan melawan hukum menyebabkan kerusakan arsip/tempat penyimpanan arsip dapat dikenakan sanksi pidana. 5. Orang yang sengaja dan melanggar hukum menyebabkan hilangnya informasi/arsip dapat dikenakan sanksi pidana.