Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional sebagai bukti pertanggungjawaban pemerintah daerah dan memori kolektif bangsa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggara kearsipan terdiri atas Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Organisasi Nonpemerintah, dan Perorangan. Gubernur bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan perangkat daerah dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kearsipan oleh pihak lainnya. Fungsi ini dilaksanakan oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD).
- Pemerintah Provinsi berkewajiban menetapkan norma, standar, dan pedoman kearsipan, mengembangkan sistem kearsipan, mengangkat jabatan fungsional Arsiparis, menetapkan kebijakan di bidang sarana dan prasarana kearsipan, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kearsipan.
- Setiap instansi wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Masyarakat wajib mentaati peraturan kearsipan dalam setiap permintaan pelayanan informasi.
- Arsip dikelompokkan menjadi Arsip Dinamis (aktif dan inaktif) dan Arsip Statis. Arsip aktif dikelola oleh unit pengolah, arsip inaktif dipindahkan ke BPAD, dan arsip statis dikonsultasikan ke Arsip Nasional Republik Indonesia.
- Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi pengelolaan arsip aktif (penciptaan, penataan, penggunaan, penyimpanan, perawatan, penyusutan) dan pengelolaan arsip inaktif (penataan, penyimpanan, penggunaan, perawatan, penyusutan).
- Pengelolaan Arsip Statis meliputi pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, dan penggunaan.
- Peraturan ini juga mengatur prasarana dan sarana kearsipan, sumber daya manusia (pengangkatan pejabat fungsional Arsiparis), pembinaan dan pengawasan, pelaporan, kerja sama, peran serta masyarakat, dan pelayanan kearsipan.