For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2009 tentang POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 2/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2009Publication Date:17 Oktober 2009
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePOKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date17 Oktober 2009
Publication Date17 Oktober 2009
Place of EnactmentBenteng

Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 07 Tahun 2004 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dengan pengelolaan keuangan yang berdaya guna dan berhasil guna, serta sebagai pedoman pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, meliputi:

  1. Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh koordinator pengelolaan keuangan daerah, kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (PPKD), dan kepala SKPD.
  3. Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  4. Penyusunan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
  5. Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan DPA-SKPD dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
  6. Penatausahaan Keuangan Daerah: Pengguna anggaran, bendahara, dan pihak terkait wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Akuntansi Keuangan Daerah: Pemerintah Daerah menyusun sistem akuntansi yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan.
  8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Kepala SKPD dan PPKD bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan menyusun laporan keuangan.
  9. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD: Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
  10. Kekayaan dan Kewajiban Daerah: Peraturan ini mengatur pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
  11. Penyelesaian Kerugian Daerah: Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
  12. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah: Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan BLUD.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 52 ayat (2) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2006. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dilaksanakan mulai tahun anggaran 2006 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) mulai dilaksanakan untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2007. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2009.

(-)