Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dengan pengelolaan keuangan yang berdaya guna dan berhasil guna, serta sebagai pedoman pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, meliputi:
- Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh koordinator pengelolaan keuangan daerah, kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (PPKD), dan kepala SKPD.
- Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Penyusunan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
- Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan DPA-SKPD dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
- Penatausahaan Keuangan Daerah: Pengguna anggaran, bendahara, dan pihak terkait wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akuntansi Keuangan Daerah: Pemerintah Daerah menyusun sistem akuntansi yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Kepala SKPD dan PPKD bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan menyusun laporan keuangan.
- Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD: Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
- Kekayaan dan Kewajiban Daerah: Peraturan ini mengatur pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
- Penyelesaian Kerugian Daerah: Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
- Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah: Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan BLUD.