For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri, dan Izin Perluasan Industri

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 6/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:9 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri, dan Izin Perluasan Industri
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date-
Publication Date09 Januari 2008
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2008 mengatur tentang retribusi Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Perluasan Industri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pembinaan, perlindungan kepentingan masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai nama, objek, dan subjek retribusi IUI, TDI, dan Izin Perluasan Industri.
  2. Penggolongan retribusi sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis izin usaha.
  4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan izin.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk IUI (Rp 500.000), TDI (Rp 50.000), Izin Perluasan IUI (Rp 300.000), dan Izin Perluasan TDI (Rp 30.000).
  6. Wilayah pemungutan retribusi di wilayah kabupaten tempat izin diberikan.
  7. Masa retribusi yang sama dengan jangka waktu berlakunya izin, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
  8. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
  10. Tata cara pembayaran dan penagihan retribusi.
  11. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  12. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati.
  13. Ketentuan mengenai kadaluarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun.

1. IUI dan TDI yang telah diterbitkan secara sah sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya peraturan daerah ini harus sudah disesuaikan dengan peraturan daerah ini. 2. IUI dan TDI yang telah diterbitkan secara sah kurang dari 5 (lima) tahun, terhitung mulai berlakunya peraturan daerah ini, untuk menyesuaikan dengan peraturan daerah ini sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dikenakan biaya retribusi. 3. IUI dan TDI yang telah diterbitkan secara sah lebih dari 5 (lima) tahun terhitung mulai berlakunya peraturan daerah ini, untuk menyesuaikan dengan peraturan daerah ini sebagimana maksud ayat (1) dikenakan biaya retribusi Daftar Ulang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.