For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 67 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 67 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Also known as: UU 67/1954 · UU No. 67 Tahun 1954 · UU Nomor 67 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1952Publication Date:29 November 1954
Transportasi & LogistikPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Anggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1952
Publication Date29 November 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan Bagian IBW. XI (Pelabuhan Tanjung Priok) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW), serta dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

(-)

(-)