For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Also known as: PERPRES 25/2008 · PERPRES No. 25 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:4 April 2008Publication Date:4 April 2008
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 April 2008
Publication Date04 April 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, serta perlindungan status hak sipil penduduk. Peraturan ini mengatur secara rinci persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, seperti korban bencana dan orang terlantar, serta pelaporan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri. Peraturan ini menetapkan bahwa semua ketentuan yang ada harus disesuaikan dengan peraturan ini dalam waktu satu tahun sejak ditetapkan.

1. Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang berlaku pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti sesuai dengan Peraturan Presiden ini. 2. Semua ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang ada pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, wajib disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Pelaporan peristiwa kependudukan yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang. 2. Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan mengenai berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 3. Pejabat pada Instansi Pelaksana yang melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda administratif.