on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Also known as: PERPRES 25/2008 · PERPRES No. 25 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, serta perlindungan status hak sipil penduduk. Peraturan ini mengatur secara rinci persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, seperti korban bencana dan orang terlantar, serta pelaporan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri. Peraturan ini menetapkan bahwa semua ketentuan yang ada harus disesuaikan dengan peraturan ini dalam waktu satu tahun sejak ditetapkan.