Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, di mana besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di daerah atau sekitarnya. Tarif retribusi mencakup berbagai jenis kekayaan daerah seperti tanah KOTI, penggunaan gedung/bangunan (termasuk ruang pola, gedung PKK/Dharma Wanita, kios di pusat perbelanjaan, gedung SKB, dan kios pada terminal), penggunaan holding ground, penggunaan pelataran terminal, pemanfaatan alat-alat konstruksi (laboratorium tanah, pekerjaan lapangan, aspal keras, semen, agregat, benda uji, tanah bahan jalan, agregat bahan jalan, campuran aspal), dan pemakaian alat-alat berat. Untuk pemakaian alat-alat berat, ditentukan minimal 4 jam per hari, dan tarif tidak termasuk biaya operasional, biaya operator, dan bahan bakar minyak. Luas pelataran yang dapat dimanfaatkan oleh penjual akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.