Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 111 Tahun 1963 menetapkan pembentukan Jajasan Gedung Pola sebagai badan khusus untuk mengelola Gedung Pola. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyelenggarakan pameran Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana secara kontinu, guna menanamkan kesadaran dan hasrat membangun di seluruh lapisan masyarakat. Jajasan ini bertanggung jawab atas penggunaan, penyelesaian, pemeliharaan, dan manajemen kompleks Gedung Pola, serta pelaksanaan pameran dan usaha lain yang sesuai dengan fungsinya. Komando urusan Gedung Pola dipegang langsung oleh Presiden, dengan Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi sebagai Kepala Staf Presiden Urusan Gedung Pola. Anggota staf terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari departemen terkait. Jajasan ini juga memiliki seorang Direktur Eksekutif yang diangkat dan diawasi oleh Staf Presiden Urusan Gedung Pola. Anggaran belanja dibebankan kepada Anggaran Belanja Pemerintahan Agung, dengan harapan usaha ini dapat membiayai kebutuhannya sendiri di masa depan.