For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 111 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1963 tentang Pembentukan Badan Khusus Bernama Yayasan Gedung Pola

Also known as: Keppres 111/1963 · Keppres No. 111 Tahun 1963 · Keppres Nomor 111 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 1963Publication Date:14 Juni 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Badan Khusus Bernama Yayasan Gedung Pola
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Juni 1963
Publication Date14 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 111 Tahun 1963 menetapkan pembentukan Jajasan Gedung Pola sebagai badan khusus untuk mengelola Gedung Pola. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyelenggarakan pameran Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana secara kontinu, guna menanamkan kesadaran dan hasrat membangun di seluruh lapisan masyarakat. Jajasan ini bertanggung jawab atas penggunaan, penyelesaian, pemeliharaan, dan manajemen kompleks Gedung Pola, serta pelaksanaan pameran dan usaha lain yang sesuai dengan fungsinya. Komando urusan Gedung Pola dipegang langsung oleh Presiden, dengan Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi sebagai Kepala Staf Presiden Urusan Gedung Pola. Anggota staf terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari departemen terkait. Jajasan ini juga memiliki seorang Direktur Eksekutif yang diangkat dan diawasi oleh Staf Presiden Urusan Gedung Pola. Anggaran belanja dibebankan kepada Anggaran Belanja Pemerintahan Agung, dengan harapan usaha ini dapat membiayai kebutuhannya sendiri di masa depan.

(-)

(-)