For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Also known as: Perda Kabupaten Demak 4/2021 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2021Publication Date:11 Januari 2021
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date11 Januari 2021
Publication Date11 Januari 2021
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Demak Nomor 13 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang cepat, efisien, efektif, mudah, dan murah melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan SPBE di Kabupaten Demak.

Tata Kelola SPBE: Meliputi arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Arsitektur SPBE menjadi panduan integrasi proses bisnis dan teknologi informasi. Peta Rencana SPBE selaras dengan rencana SPBE Nasional dan rencana pembangunan daerah. Data dan informasi diutamakan untuk dibagi pakai antar Perangkat Daerah. Infrastruktur SPBE terdiri dari Jaringan Intra Pemerintah Daerah dan Sistem Penghubung Layanan.

Manajemen SPBE: Mencakup manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset TIK, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE. Manajemen risiko bertujuan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE. Manajemen keamanan informasi bertujuan menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi. Manajemen data bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses.

Audit TIK: Meliputi audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE (umum dan khusus), dan audit keamanan SPBE. Audit dilaksanakan oleh lembaga yang terakreditasi.

Penyelenggara SPBE: Bupati melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE, yang dilaksanakan oleh Koordinator SPBE (Sekretaris Daerah).

Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE, dilakukan secara berkala oleh Koordinator SPBE.

1. Infrastruktur SPBE yang sudah tersedia di lingkungan Perangkat Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terpadu.

(-)