For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kota Gorontalo 9/2022 · Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2022 · Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:28 Desember 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date28 Desember 2022
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat melalui dukungan PPNS yang profesional di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengatur keberadaan, tugas, kewenangan, dan tata kerja PPNS secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Satpol PP bertindak sebagai koordinator PPNS dalam penegakan Peraturan Daerah.
  2. PPNS ditunjuk oleh Kepala Satpol PP untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
  3. PPNS berwenang menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memanggil saksi, dan melakukan tindakan lain yang sah.
  4. Dibentuk sekretariat PPNS di Satpol PP untuk koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan penyidikan.
  5. Administrasi penyidikan meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, bantuan hukum, penyelesaian berkas perkara, pelimpahan perkara, dan penghentian penyidikan.
  6. Pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah, dan pemberhentian PPNS dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Mutasi PPNS dapat dilakukan karena perubahan struktur organisasi, mutasi instansi, atau mutasi jabatan.
  8. PPNS wajib mentaati kode etik yang meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi HAM, bersikap jujur, dan tidak mempublikasikan informasi yang sensitif.
  9. Wali Kota dapat membentuk tim kehormatan kode etik untuk menegakkan pelaksanaan kode etik PPNS.
  10. Pengaduan atas pelanggaran kode etik disampaikan kepada Wali Kota.
  11. PPNS menggunakan pakaian dinas dan atribut sebagai identitas.
  12. Wali Kota melaksanakan pembinaan PPNS melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan.

Pembiayaan PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)