For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 6/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2007 Nomor 06) beserta peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berkenaan dengan Retribusi Pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan dan Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat dipungut atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum.
  2. Subjek dan Wajib Retribusi: Subjek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat: Rincian objek retribusi adalah setiap pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas Kesehatan.
  4. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
  6. Pemungutan Retribusi: Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  7. Pemanfaatan: Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
  8. Keberatan: Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.
  12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa: Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  13. Biaya Insentif Pemungutan: Kepada instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat diberikan insentif atas percapaian kinerjanya.
  14. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melakukan pemungutan atau pemotongan retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.