For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Also known as: Peraturan Menag 46/2017 · Peraturan Menag No. 46 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 46 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 November 2017Publication Date:2 November 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
LocationKementerian Agama
Effective Date02 November 2017
Publication Date02 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 86 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi dan tata kerja universitas, termasuk perubahan pada pasal-pasal yang mengatur tentang Pascasarjana, Organ Pertimbangan Universitas, dan Satuan Pengawasan Internal. Pascasarjana kini memiliki struktur yang lebih terperinci dengan penambahan posisi seperti Direktur, Wakil Direktur, dan Subbagian Tata Usaha. Senat Universitas berfungsi sebagai penyusun kebijakan akademik, dan Satuan Pengawasan Internal bertugas melaksanakan pengawasan non-akademik.

(-)

(-)