For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Blora

Also known as: Perda Kabupaten Blora 3/2008 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:18 September 2008Publication Date:18 September 2008
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Blora
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date18 September 2008
Publication Date18 September 2008
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008 ini menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Blora, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

  1. Urusan Pemerintahan:
    • Urusan pemerintahan yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Daerah, meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, dan lain-lain. Rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
    • Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, komunikasi dan informasi, dan perpustakaan.
    • Urusan pemerintahan pilihan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah, meliputi perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.
  2. Kriteria Pembagian Urusan Pemerintahan:
    • Eksternalitas: Dampak yang timbul akibat penyelenggaraan urusan pemerintahan.
    • Akuntabilitas: Pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan kepada masyarakat.
    • Efisiensi: Daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
  3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan:
    • Pemerintahan Daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
    • Urusan pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh pemerintah, dapat ditugaskan kepada Pemerintahan Daerah berdasarkan asas tugas pembantuan.

(-)

(-)