Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, perlindungan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pembiayaan, dan peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merencanakan, menetapkan, dan mengembangkan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan ini juga mengatur tentang insentif dan disinsentif terkait alih fungsi lahan, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan lahan pertanian.