For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 6/2015 · Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2015Publication Date:22 Oktober 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date22 Oktober 2015
Publication Date22 Oktober 2015
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 31 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, memperluas pelayanan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk mempermudah akses permodalan dan penyediaan jaminan kredit usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Yogyakarta.

Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penyertaan modal kepada PD. BPR Bank Jogja sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan penambahan penyertaan modal kepada PT Bank BPD DIY sebesar Rp. 87.754.000.000,00 (delapan puluh tujuh milyar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah). Penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta.

SKPD/Unit Kerja yang mempunyai fungsi fasilitasi penyertaan modal daerah melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyertaan modal daerah. Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah pada BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilaksanakan oleh Dewan Pengawas dan SKPD/Unit Kerja yang melaksanakan tugas pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BUMD.

(-)

(-)