For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 5/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2011Publication Date:13 Desember 2011
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date13 Desember 2011
Publication Date13 Desember 2011
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Perkebunan.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi untuk mengoptimalkan potensi sumber daya perkebunan secara berkelanjutan demi kemakmuran rakyat, serta prioritas pembangunan perkebunan sebagai bagian dari kebijakan ekonomi berbasis kerakyatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  1. Perencanaan Pembangunan Perkebunan: Penyusunan tata ruang pengembangan perkebunan terpadu, rencana induk pengembangan perkebunan, rencana strategis pengembangan kemandirian petani perkebunan, dan perwilayahan pengembangan budidaya dan industri perkebunan.
  2. Penggunaan Tanah: Prioritas pemanfaatan lahan kritis, pemberian hak atas tanah (Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Milik/Hak Pakai), dan musyawarah mupakat dalam penyediaan tanah adat.
  3. Pengelolaan Usaha Perkebunan: Jenis usaha perkebunan (budidaya, industri pengolahan, dan usaha lainnya), keterpaduan pengelolaan, kemitraan (pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari total luas areal kebun inti), dan pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan.
  4. Pengembangan Agribisnis Perkebunan: Pemberdayaan SDM, pemanfaatan IPTEK, pengembangan kelembagaan, penyediaan sarana prasarana, dan investasi.
  5. Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggung Jawab Sosial: Pengelolaan sumber daya alam secara lestari, pencegahan kerusakan lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, dan program tanggung jawab sosial perusahaan.
  6. Forum Komunikasi dan Penanganan Konflik: Pembentukan forum komunikasi usaha perkebunan dan tim terpadu penanganan konflik.
  7. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT): Pengawasan OPT, peredaran pestisida dan pupuk, serta penanganan kebakaran lahan/kebun.
  8. Perizinan: Pengaturan mengenai berbagai jenis izin usaha perkebunan, termasuk Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STD-B), Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), dan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).

1. Bagi usaha perkebunan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat perda ini ditetapkan, semua pemanfaatan usaha-usaha perkebunan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh perda ini harus disesuaikan. 3. Usaha perkebunan yang sudah ada sebelum perda ini ditetapkan diberi masa paling lambat selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.

1. Gubernur atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha perkebunan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin-izin usaha perkebunan. 2. Sanksi Administratif terdiri atas: teguran tertulis, pencabutan izin usaha perkebunan, dan pencabutan Hak Guna Usaha. 3. Pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan pembangunan kebun masyarakat dikenakan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 bulan, dan jika tetap tidak mentaati maka dilakukan pencabutan izin usaha perkebunan (IUP,IUP-B atau IUP-P), dan selanjutnya perusahaan bersangkutan diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dicabut Hak Guna Usaha (HGU).