Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi untuk mengoptimalkan potensi sumber daya perkebunan secara berkelanjutan demi kemakmuran rakyat, serta prioritas pembangunan perkebunan sebagai bagian dari kebijakan ekonomi berbasis kerakyatan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:
- Perencanaan Pembangunan Perkebunan: Penyusunan tata ruang pengembangan perkebunan terpadu, rencana induk pengembangan perkebunan, rencana strategis pengembangan kemandirian petani perkebunan, dan perwilayahan pengembangan budidaya dan industri perkebunan.
- Penggunaan Tanah: Prioritas pemanfaatan lahan kritis, pemberian hak atas tanah (Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Milik/Hak Pakai), dan musyawarah mupakat dalam penyediaan tanah adat.
- Pengelolaan Usaha Perkebunan: Jenis usaha perkebunan (budidaya, industri pengolahan, dan usaha lainnya), keterpaduan pengelolaan, kemitraan (pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari total luas areal kebun inti), dan pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan.
- Pengembangan Agribisnis Perkebunan: Pemberdayaan SDM, pemanfaatan IPTEK, pengembangan kelembagaan, penyediaan sarana prasarana, dan investasi.
- Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggung Jawab Sosial: Pengelolaan sumber daya alam secara lestari, pencegahan kerusakan lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, dan program tanggung jawab sosial perusahaan.
- Forum Komunikasi dan Penanganan Konflik: Pembentukan forum komunikasi usaha perkebunan dan tim terpadu penanganan konflik.
- Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT): Pengawasan OPT, peredaran pestisida dan pupuk, serta penanganan kebakaran lahan/kebun.
- Perizinan: Pengaturan mengenai berbagai jenis izin usaha perkebunan, termasuk Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Perkebunan (STD-B), Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), dan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).