For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 7/2012 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:27 November 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date-
Publication Date27 November 2012
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum pengelolaan pasar di Kabupaten Barito Kuala, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di pasar daerah, serta menciptakan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di pasar. Pasar daerah diklasifikasikan menjadi Klasifikasi A, B, dan C berdasarkan fasilitas, kegiatan perdagangan, lokasi, dan pendapatan. Pengelolaan pasar daerah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, dengan operasional oleh Kepala UPTD yang bertanggung jawab menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan penarikan retribusi. Pedagang di pasar daerah harus memiliki Surat Izin Menempati (SIM) untuk menggunakan tempat usaha. SIM bukan merupakan bukti kepemilikan dan berlaku selama 2 tahun serta dapat diperpanjang. Pedagang dilarang menjual atau memindahtangankan tempat berdagang. Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pemeliharaan pasar, termasuk penambahan bangunan, renovasi, rehabilitasi, atau revitalisasi pasar. Peraturan ini juga mengatur tata tertib di pasar, termasuk kewajiban menunjukkan bukti pembayaran retribusi dan izin menempati, serta larangan-larangan bagi pedagang dan pengunjung pasar.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam Bidang Pengelolaan Pasar Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka izin yang berlaku sebelumnya diwajibkan membuat baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).