For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 195/PMK.07/2012 · PMK No. 195/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2012Publication Date:10 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Desember 2012
Publication Date10 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013. Dana ini merupakan bagian dari Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan sebesar 2% dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional, yaitu Rp6.222.785.783.000,00. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemerintahan Aceh dan ditetapkan dengan Qanun Aceh. Dana ini juga merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dan diawasi oleh aparat pengawas fungsional.

(-)

(-)