For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Kepala BadanPengawasan dan Keuangan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: Perka BPKP 14/2014 · Perka BPKP No. 14 Tahun 2014 · Perka BPKP Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 September 2014Publication Date:26 Agustus 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePerubahan Peraturan Kepala BadanPengawasan dan Keuangan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date05 September 2014
Publication Date26 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1027)

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor 10 Tahun 2014 terkait organisasi dan tata kerja perwakilan BPKP di Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara. Perubahan ini meliputi struktur organisasi, tugas-tugas subbagian, dan komposisi kelompok jabatan fungsional auditor. Peraturan ini mengubah struktur organisasi Perwakilan BPKP, khususnya pada Bagian Tata Usaha yang terdiri dari Subbagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum. Tugas masing-masing subbagian juga mengalami perubahan, seperti Subbagian Kepegawaian yang bertugas melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai, Subbagian Keuangan yang bertugas menyiapkan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pengelolaan urusan keuangan, dan Subbagian Umum yang bertugas melakukan urusan persuratan, perlengkapan, urusan dalam, rumah tangga dan pengelolaan perpustakaan. Selain itu, terdapat perubahan pada komposisi Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, termasuk bidang-bidang tugasnya seperti bidang pengawasan instansi pemerintah pusat, akuntabilitas pemerintah daerah, akuntan negara, investigasi, serta program dan pelaporan serta pembinaan aparat pengawasan internal pemerintah. Lampiran peraturan ini juga diubah untuk mencerminkan struktur organisasi yang baru.

(-)

(-)