For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2013 tentang Rawa

Also known as: PP 73/2013 · PP No. 73 Tahun 2013 · PP Nomor 73 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 November 2013Publication Date:14 November 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeRawa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2013
Publication Date14 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air pada rawa. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan fungsi rawa sebagai sumber daya alam yang penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia. Kebijakan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan rawa. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penetapan, pengelolaan, sistem informasi, perizinan, dan pemberdayaan masyarakat terkait rawa. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk memperoleh izin dalam melakukan kegiatan pada rawa, serta mematuhi ketentuan konservasi dan pengendalian daya rusak air. Kebijakan ini juga mengatur persyaratan khusus bagi badan hukum dalam pengembangan rawa, termasuk penyediaan prasarana dan pelaksanaan operasi serta pemeliharaan prasarana pengaturan tata air.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin yang berkaitan dengan reklamasi Rawa yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya izin berakhir. 2. Menteri menetapkan Rawa paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 62 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara, dan/atau pencabutan izin.