on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2015 tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN BALITA
Also known as: Perda Kabupaten Wajo 9/2015 · Perda Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Balita (KIBBLA), meningkatkan akses pelayanan KIBBLA untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi, dan balita, serta mengubah perilaku masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang menguntungkan KIBBLA.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban terkait KIBBLA, termasuk hak ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, persalinan, dan nifas, serta hak bayi dan balita untuk mendapatkan imunisasi, ASI eksklusif, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menjamin pembiayaan pelayanan KIBBLA untuk penduduk miskin.
Penyedia jasa pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar, mengutamakan keselamatan pasien, dan meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan. Keluarga wajib mengupayakan pelayanan KIBBLA, mengubah perilaku yang tidak menguntungkan KIBBLA, dan memprioritaskan asupan gizi yang baik. Peraturan ini juga mengatur sistem rujukan kegawatdaruratan maternal dan neonatal, peran serta masyarakat dan swasta dalam mendukung KIBBLA, serta pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.