For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2015 tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN BALITA

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 9/2015 · Perda Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN BALITA
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Balita (KIBBLA), meningkatkan akses pelayanan KIBBLA untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi, dan balita, serta mengubah perilaku masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang menguntungkan KIBBLA.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban terkait KIBBLA, termasuk hak ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, persalinan, dan nifas, serta hak bayi dan balita untuk mendapatkan imunisasi, ASI eksklusif, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menjamin pembiayaan pelayanan KIBBLA untuk penduduk miskin.

Penyedia jasa pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar, mengutamakan keselamatan pasien, dan meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan. Keluarga wajib mengupayakan pelayanan KIBBLA, mengubah perilaku yang tidak menguntungkan KIBBLA, dan memprioritaskan asupan gizi yang baik. Peraturan ini juga mengatur sistem rujukan kegawatdaruratan maternal dan neonatal, peran serta masyarakat dan swasta dalam mendukung KIBBLA, serta pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

(-)

1. Tenaga KIBBLA yang melanggar Pasal 21 ayat (2) dan (5) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,00. 2. Orang yang melakukan perawatan tali pusat selain yang dianjurkan tenaga KIBBLA (Pasal 32 ayat (2)) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 3. Tenaga pertolongan persalinan tradisional yang melakukan pertolongan persalinan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,00. 4. Penyelenggara pelayanan kesehatan yang melanggar Pasal 31 ayat (1) dan (4) diancam pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.