For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan

Also known as: PP 5/1955 · PP No. 5 Tahun 1955 · PP Nomor 5 Tahun 1955

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 1955Publication Date:3 Februari 1955
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeDewan Penerbangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 1955
Publication Date03 Februari 1955
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1955 ini dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam bidang penerbangan sipil dan militer di Indonesia. Dewan Penerbangan dibentuk untuk memberikan nasihat kepada Pemerintah melalui Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan, serta mengkoordinasikan usaha-usaha penerbangan yang meliputi peralatan, pendidikan, pengangkutan udara, lapangan terbang, lalu lintas udara, pencarian dan pertolongan kecelakaan, serta peta dan pemotretan udara. Dewan ini terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai kementerian terkait, dan memiliki sekretariat untuk mendukung operasionalnya. Dewan juga berhak membentuk panitia-panitia teknis untuk melaksanakan tugasnya. Pembiayaan Dewan dan panitia teknis dibebankan pada anggaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan.

(-)

(-)