For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 11/2020 · Perda Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentSleman

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui ketersediaan RTH, mengatasi berkurangnya RTH akibat pemanfaatan lahan yang pesat, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan RTH.

Tujuan penyelenggaraan RTH adalah menjaga ketersediaan lahan sebagai bidang resapan air, menciptakan keseimbangan antara lingkungan alam dan binaan, serta menciptakan ruang interaksi publik yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Fungsi RTH: Fungsi utama (ekologis) seperti konservasi hidrologis, pengaturan iklim mikro, produksi oksigen, penyerapan polutan, pengamanan sumber daya, pengembangan keanekaragaman hayati, dan mitigasi bencana; serta fungsi tambahan (sosial, budaya, ekonomi, estetika, planologis, dan pendidikan).
  2. Jenis RTH: Diklasifikasikan menurut fisik (alami dan binaan), struktur (pola ekologis dan planologis), dan kepemilikan (publik dan privat).
  3. Penyediaan RTH: Proporsi minimal 30% dari luas wilayah, terdiri dari 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. Diatur pula penyediaan RTH untuk pekarangan, halaman perkantoran, taman atap bangunan, lingkungan/permukiman, taman perkotaan, hutan kota, sabuk hijau, jalur hijau jalan, taman pulau jalan/median jalan, pejalan kaki, dan fungsi tertentu (sempadan sungai, sumber air, pemakaman, rel kereta api, jaringan listrik tegangan tinggi).
  4. Pemanfaatan, Pengelolaan, dan Pengendalian RTH: Pemanfaatan RTH milik daerah harus atas izin Bupati. Pengelolaan dilaksanakan terpadu oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta. Pengendalian dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban.
  5. Hak dan Kewajiban: Pemerintah daerah memiliki hak menyusun kebijakan dan melakukan pembinaan, serta kewajiban memenuhi penyediaan RTH publik dan memberikan bantuan kepada korban musibah akibat pengelolaan RTH publik. Masyarakat memiliki hak menikmati RTH dan kewajiban menyediakan RTH di pekarangan. Pihak swasta memiliki hak mendapatkan pembinaan dan izin, serta kewajiban menyertakan konsep RTH pada rencana pembangunan.
  6. Larangan: Dilarang merusak/menebang pohon milik pemerintah daerah, merusak sarana/prasarana taman, dan melanggar norma hukum di taman/RTH.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pemanfaatan dan penyediaan RTH yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

1. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan izin, dan/atau pemulihan kondisi lingkungan. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 46 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).