For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 35/2013 · Permenhan No. 35 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 35 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 November 2013Publication Date:11 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeKode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date23 November 2013
Publication Date11 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk mewujudkan pengawasan internal yang berkualitas dan profesional dalam rangka mendukung pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menetapkan Kode Etik bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kode Etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa APIP melaksanakan tugasnya dengan integritas, obyektivitas, kerahasiaan, kompetensi, dan independensi. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja APIP dalam organisasi, antara sesama APIP, dan dengan auditi. Selain itu, dibentuk Dewan Kehormatan Kode Etik untuk menangani pelanggaran kode etik oleh APIP.

(-)

  1. APIP yang melanggar Kode Etik dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu, atau usulan pemberhentian dari Tim Audit.
  2. Pelanggaran ringan dapat dijatuhi sanksi teguran tertulis.
  3. Pelanggaran sedang dapat dijatuhi sanksi tidak diberi penugasan audit.
  4. Pelanggaran berat dapat dijatuhi sanksi usulan pemberhentian dari Tim Audit.