on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 35/2013 · Permenhan No. 35 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk mewujudkan pengawasan internal yang berkualitas dan profesional dalam rangka mendukung pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menetapkan Kode Etik bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kode Etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa APIP melaksanakan tugasnya dengan integritas, obyektivitas, kerahasiaan, kompetensi, dan independensi. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja APIP dalam organisasi, antara sesama APIP, dan dengan auditi. Selain itu, dibentuk Dewan Kehormatan Kode Etik untuk menangani pelanggaran kode etik oleh APIP.