on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Also known as: PMK 62/PMK.03/2021 · PMK No. 62/PMK.03/2021
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2021 (selanjutnya disebut "PMK 62/2021") merupakan peraturan baru yang menetapkan tata cara pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam rangka pembebanan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan mineral. PMK ini secara khusus menerjemahkan dan melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018.
Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks PMK 62/2021 tidak tercantum ketentuan pencabutan atau perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, PMK 62/2021 tidak secara langsung mencabut atau mengubah peraturan menteri sebelumnya dalam dokumen ini. Namun PMK ini berfungsi sebagai peraturan pelaksana untuk implementasi ketentuan dalam:
Status Berlaku:
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku Umum:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi