For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog

Also known as: Peraturan BSN 10/2021 · Peraturan BSN No. 10 Tahun 2021 · Peraturan BSN Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2021Publication Date:27 Mei 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date27 Mei 2021
Publication Date27 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional Metrolog. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Metrolog, serta menjamin transparansi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas jabatan, dan standar kualitas hasil kerja Metrolog di Instansi Pusat.
  2. Kategori dan jenjang jabatan Metrolog, yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan empat jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  3. Pangkat dan golongan ruang untuk setiap jenjang jabatan Metrolog.
  4. Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog yang dihitung berdasarkan beban kerja.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur pengangkatan.
  6. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi PNS yang diangkat menjadi Metrolog.
  7. Kompetensi yang harus dipenuhi oleh Metrolog, termasuk standar kompetensi dan uji kompetensi.
  8. Penilaian kinerja Metrolog yang meliputi SKP dan perilaku kerja.
  9. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit bagi Metrolog.
  10. Kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat bagi Metrolog.
  11. Pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
  12. Organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Metrolog.

(-)

(-)