For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 229 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 229 Tahun 1964 tentang Perjalanan Jabatan Ke Luar Negeri

Also known as: Keppres 229/1964 · Keppres No. 229 Tahun 1964 · Keppres Nomor 229 Tahun 1964

Status:
Active
Publication Date:19 September 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerjalanan Jabatan Ke Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date19 September 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur perjalanan dinas Laksamana Muda Udara Iskandar, Menteri Perhubungan Udara Pertama, ke beberapa negara Eropa dan Timur Tengah. Perjalanan ini bertujuan untuk menyelesaikan urusan terkait kredit proyek penerbangan, pesawat terbang untuk Irian Barat, pesawat latihan, dan rencana penerbangan Garuda ke Eropa. Perjalanan ini juga mencakup undangan dari K.L.M. di Nederland, di mana Menteri akan disertai oleh isteri. Seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini juga mengatur besaran uang harian dan tunjangan selama perjalanan, serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban setelah kembali dari perjalanan.

(-)

(-)