For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Also known as: Permenaker 17/2016 · Permenaker No. 17 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2016Publication Date:9 Mei 2016
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeTata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date09 Mei 2016
Publication Date09 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan kerja.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam hal perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja (LPK). LPK yang terdiri dari LPK Swasta, LPK Pemerintah, dan LPK Perusahaan harus memiliki izin atau tanda daftar yang diterbitkan oleh kepala dinas kabupaten/kota. LPK Swasta wajib mengajukan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu, sedangkan LPK Pemerintah dan LPK Perusahaan hanya perlu mendaftar. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban LPK untuk melaporkan kegiatan pelatihan secara berkala dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

1. LPK yang memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

1. Kepala dinas kabupaten/kota memberikan sanksi administratif kepada LPK Swasta berupa penghentian sementara pelaksanaan program pelatihan kerja, penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja, atau pencabutan izin LPK.