For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Luwu 16/2011 · Perda Kabupaten Luwu No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Luwu
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentBelopa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu mengenai jenis Retribusi Perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing dalam penarikan investasi, dengan memberikan pelayanan perizinan yang cepat, tepat, dan murah.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk melakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan jenis dan melakukan pemungutan retribusi atas pemberian pelayanan perizinan tertentu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan.
  2. Objek Retribusi: Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan, izin trayek untuk angkutan penumpang umum, dan izin usaha perikanan.
  3. Subjek dan Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
  4. Tata Cara Penghitungan Retribusi: Dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditentukan untuk masing-masing jenis retribusi perizinan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu mengenai jenis Retribusi Perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terutang. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah dan Peraturan pelaksanaannya yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan tertentu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.