Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum atas perubahan APBD.
Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.146.777.415.591,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp.2.631.469.988.237,00. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp.174.880.476.720,00 sehingga total belanja menjadi Rp.2.690.237.453.983,00, menyebabkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (58.767.465.746,00). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan dan pengeluaran, menghasilkan pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp.58.767.465.746,00.
Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penurunan Dana Perimbangan, dan peningkatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meningkat karena kenaikan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan menurun pada Dana Alokasi Umum (DAU), namun meningkat pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat karena adanya dana hibah dan dana bagi hasil pajak dari provinsi.
Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan pada belanja pegawai dan belanja tidak terduga, namun mengalami peningkatan pada belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, dan belanja bantuan keuangan. Belanja langsung mengalami peningkatan pada program dan kegiatan non urusan serta program dan kegiatan urusan.