Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Daerah Tahun 2025-2029 sebagai dokumen operasional dari Grand Design Pembangunan Kependudukan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan kependudukan yang terukur, terintegrasi, dan adaptif guna mewujudkan masyarakat yang berdaya, sejahtera, dan berketahanan. Fokus utama kebijakan mencakup lima pilar strategis: pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga berkualitas, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan. PJPK ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program lintas sektor untuk mengoptimalkan bonus demografi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengantisipasi fenomena penuaan penduduk (aging population). Pelaksanaan kebijakan ini didukung oleh mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan PJPK, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber pendapatan lain yang sah.